Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/15/pbi/2014 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor16/15/PBI/2014
Tahun2014
TentangKEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 September 2014
Pejabat yang MenetapkanAGUS D.W. MARTOWARDOJO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat5253
Jumlah diDownload152
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan206
Nomor Tambahan5577
Tanggal Pengundangan11 September 2014
Pejabat PengundanganAMIR SYAMSUDIN
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum