Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor32
Tahun2021
TentangSISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Desember 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1342
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Desember 2021
Pejabat Pengundangan