Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1565 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 28 November 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden