Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor15
Tahun2014
TentangPENGAWASAN PERENCANAAN, PENGADAAN, DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Juni 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan847
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Juni 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum