Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM |
| Nomor | 29 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 20 September 2018 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 3133 |
| Jumlah diDownload | 434 |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1320 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 21 September 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum
Mencabut :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Dasar Hukum
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum