Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor16
Tahun2014
TentangPENGAWASAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Juni 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan848
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Juni 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum