Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM |
Nomor | 16 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PENGAWASAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 18 Juni 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 848 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 19 Juni 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum