Peraturan Badan Sar Nasional Nomor Pk.13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Sar Nasional nomor Pk. 08 Tahun 2011 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan kantor Pusat Badan Sar Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN SAR NASIONAL
NomorPK.13
Tahun2015
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN SAR NASIONAL
NOMOR PK. 08 TAHUN 2011
TENTANG NOMENKLATUR JABATAN DAN URAIAN TUGAS
DI LINGKUNGAN
KANTOR PUSAT BADAN SAR NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Mei 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan782
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Mei 2015
Pejabat Pengundangan