Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Kewajiban Penyampaian Catatan Kegiatan Transaksi dan Laporan Keuangan Bagi Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN EKONOMI KREATIF
Nomor7
Tahun2016
TentangKewajiban Penyampaian Catatan Kegiatan Transaksi Dan Laporan Keuangan Bagi Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4848
Jumlah diDownload170
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1645
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 November 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum