Peraturan Arsip Nasional Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Disiplin Jam Kerja dan Cuti Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaARSIP NASIONAL
Nomor18
Tahun2016
TentangDISIPLIN JAM KERJA DAN CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Maret 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1531
Jumlah diDownload164
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan453
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Maret 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum