Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor13
Tahun2022
TentangPENETAPAN GAMBAR PAHLAWAN NASIONAL SEBAGAI GAMBAR UTAMA PADA BAGIAN DEPAN RUPIAH KERTAS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Juli 2022
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat251
Jumlah diDownload370
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum