Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1993 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Anggota Kehormatan, Anggota Biasa, dan Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor77
Tahun1993
TentangTUNJANGAN JABATAN BAGI ANGGOTA KEHORMATAN, ANGGOTA BIASA, DAN SEKRETARIS JENDERAL AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9578
Jumlah diDownload70
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum