Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1993 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Anggota Kehormatan, Anggota Biasa, dan Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Anggota Kehormatan, Anggota Biasa, dan Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia