Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Interoperabilitas Data dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia
Tahun Pengundangan | 2023 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 207 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 03 Maret 2023 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |