Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Interoperabilitas Data dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor1
Tahun2023
TentangINTEROPERABILITAS DATA DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN SATU DATA INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Februari 2023
Pejabat yang MenetapkanJOHNNY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan207
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Maret 2023
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY