Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 Tentang Tenaga Kesehatan
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 6 |
| Tahun | 1963 |
| Tentang | TENAGA KESEHATAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 12 Juli 1963 |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan |
| Tahun Pengundangan | 1963 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 79 |
| Nomor Tambahan | 2576 |
| Tanggal Pengundangan | 22 Juli 1963 |
| Pejabat Pengundangan | MOH. ICHSAN |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1951 Tentang Pembagian Tenaga Dokter, Dokter Gigi dan Bidan Secara Rasionil
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1951 Tentang Mengatur Tenaga Dokter Partikulir dalam Keadaan Genting