Undang-undang Nomor 9 Tahun 1951 Tentang Pembagian Tenaga Dokter, Dokter Gigi dan Bidan Secara Rasionil
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 9 |
| Tahun | 1951 |
| Tentang | PEMBAGIAN TENAGA DOKTER, DOKTER GIGI DAN BIDAN SECARA RASIONIL |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | MOHAMMAD HATTA |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 1951 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 45 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 13 Juli 1951 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963 Tentang Tenaga Kesehatan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1953 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat Nomor 9 Tahun 1951,tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Opsenten Atas Beberapa Macam Cukai" (lembaran-negara Nomor 43 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang