Undang-undang Nomor 10 Tahun 1951 Tentang Mengatur Tenaga Dokter Partikulir dalam Keadaan Genting
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 10 |
| Tahun | 1951 |
| Tentang | MENGATUR TENAGA DOKTER PARTIKULIR DALAM KEADAAN GENTING |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 1951 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 46 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 13 Juli 1951 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963 Tentang Tenaga Kesehatan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 Tentang Menetapkan "uu Drt Tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan" Sebagai Undang-undang Federal
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1955 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 10 Tahun 1951 Tentang Pencabutan Peraturan Gaji Militer 1950, Seperti yang Termuat dalam Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.5 Tahun 1950 dan Diubah dengan Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 27 Tahun 1950, Sebagai Undang-undang)