Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 40 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | PERASURANSIAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 17 Oktober 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 337 |
| Nomor Tambahan | 5618 |
| Tanggal Pengundangan | 17 Oktober 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/pojk.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah