Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor11
Tahun2023
TentangPEMISAHAN UNIT SYARIAH PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Juli 2023
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan19/OJK
Nomor Tambahan44/OJK
Tanggal Pengundangan11 Juli 2023
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :