Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 37 |
| Tahun | 2004 |
| Tentang | KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 18 Oktober 2004 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2004 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 131 |
| Nomor Tambahan | 4443 |
| Tanggal Pengundangan | 18 Oktober 2004 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Penetapan Perpu 1-1998 Tentang Perubahan Uu Kepailitan Menjadi Uu
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Penghitungan Jumlah Hak Suara Kreditor