Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Penetapan Perpu 1-1998 Tentang Perubahan Uu Kepailitan Menjadi Uu
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 4 |
| Tahun | 1998 |
| Tentang | PENETAPAN PERPU 1-1998 TENTANG PERUBAHAN UU KEPAILITAN MENJADI UU |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 1998 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 135 |
| Nomor Tambahan | 3778 |
| Tanggal Pengundangan | 09 September 1998 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Perubahan Uu Kepailitan