Undang-undang Nomor 2 Tahun 1954 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 2 |
| Tahun | 1954 |
| Tentang | KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 1954 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 9 |
| Nomor Tambahan | 503 |
| Tanggal Pengundangan | 01 Juli 1954 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 81 Tahun 1958 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1953 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1958 Tentang Pengubahan dan Penambahan Undang-undang No. 2 Tahun 1954 (lembaran-negara No. 9 Tahun 1954) Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1955 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1954 (lembaran-negara No.5 Tahun 1954) Tentang Mencabut Sifat Sebagai Alat Pembayar yang Syah dari Uang Kertas Pemerintah yang Dikeluarkan Sebelum Penyerahan Kedaulatan" Sebagai Undang-undang)