Undang-undang Nomor 1 Tahun 1955 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1954 (lembaran-negara No.5 Tahun 1954) Tentang Mencabut Sifat Sebagai Alat Pembayar yang Syah dari Uang Kertas Pemerintah yang Dikeluarkan Sebelum Penyerahan Kedaulatan" Sebagai Undang-undang)
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 1 |
| Tahun | 1955 |
| Tentang | PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 2 TAHUN 1954 (LEMBARAN-NEGARA NO.5 TAHUN 1954) TENTANG MENCABUT SIFAT SEBAGAI ALAT PEMBAYAR YANG SYAH DARI UANG KERTAS PEMERINTAH YANG DIKELUARKAN SEBELUM PENYERAHAN KEDAULATAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG) |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 1955 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 10 |
| Nomor Tambahan | 768 |
| Tanggal Pengundangan | 03 Maret 1955 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat