Undang-undang Nomor 16 Tahun 1958 Tentang Pengubahan dan Penambahan Undang-undang No. 2 Tahun 1954 (lembaran-negara No. 9 Tahun 1954) Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 16 |
| Tahun | 1958 |
| Tentang | PENGUBAHAN DAN PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1954 (LEMBARAN-NEGARA NO. 9 TAHUN 1954) TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 1958 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 42 |
| Nomor Tambahan | 1562 |
| Tanggal Pengundangan | 23 April 1958 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 81 Tahun 1958 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat