Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Pokok-pokok Perbankan
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 14 |
| Tahun | 1967 |
| Tentang | POKOK-POKOK PERBANKAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 30 Desember 1967 |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 1967 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 34 |
| Nomor Tambahan | 2842 |
| Tanggal Pengundangan | 30 Desember 1967 |
| Pejabat Pengundangan | SUDHARMONO, S.H. |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1960 Tentang Rahasia Bank
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1955 Tentang Pengawasan Terhadap Urusan Kredit