Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 11 |
| Tahun | 1995 |
| Tentang | CUKAI |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 30 Desember 1995 |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 1995 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 76 |
| Nomor Tambahan | 3613 |
| Tanggal Pengundangan | 30 Desember 1995 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Uu 11-1995 Tentang Cukai
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.04/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan
nomor 108/pmk.04/2008 Tentang Pelunasan Cukai
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 Tahun 2017 Tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai