Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/pmk.04/2017 Tahun 2017 Tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 51/PMK.04/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 11 April 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 570 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 12 April 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 Tahun 2010 Tentang Keberatan Dibidang Kepabeanan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/pmk.04/2017 Tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor