Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 72 |
Tahun | 2008 |
Tentang | NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 10 November 2008 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2008 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 168 |
Nomor Tambahan | 4917 |
Tanggal Pengundangan | 10 November 2008 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Pengawasan Barang Kena Cukai
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Pengawasan Barang Kena Cukai
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai