Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 34 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 06 September 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | JOKO WIDODO |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 200 |
| Nomor Tambahan | 6118 |
| Tanggal Pengundangan | 11 September 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Perubahan Pp 29-1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan