Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 34 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 06 September 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | JOKO WIDODO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 200 |
Nomor Tambahan | 6118 |
Tanggal Pengundangan | 11 September 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Perubahan Pp 29-1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan