Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Perubahan Pp 29-1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun2002
TentangPERUBAHAN PP 29-1996 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Maret 2002
Pejabat yang MenetapkanMEGAWATI SOEKARNOPUTRI
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Tahun Pengundangan2002
Nomor Pengundangan10
Nomor Tambahan4174
Tanggal Pengundangan22 Maret 2002
Pejabat PengundanganBAMBANG KESOWO
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :