Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 34 |
Tahun | 2011 |
Tentang | TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 04 Juli 2011 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2011 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 66 |
Nomor Tambahan | 5225 |
Tanggal Pengundangan | 04 Juli 2011 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 Tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan
- Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 Tentang Tindakan Pengamanan Industri dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 Tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan
- Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 Tentang Tindakan Pengamanan Industri dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.10/2016 Tahun 2016 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber dari Negara India Republik Rakyat Tiongkok dan Taiwan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2017 Tahun 2017 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2017 Tahun 2017 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan