Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi Atau Baja Bukan Paduan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 130/PMK.010/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 19 September 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1292 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 20 September 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/pmk.010/2017 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137.1/PMK.011/2014 Tahun 2014 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan