Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 39 |
Tahun | 2019 |
Tentang | SATU DATA INDONESIA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 12 Juni 2019 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 112 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 Juni 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Oleh Walidata dan Produsen Data Lingkup Kementerian Pertanian
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Satu Data Indonesia di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan Melalui Sistem Informasi Kesehatan