Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor39
Tahun2019
TentangSATU DATA INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Juni 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Hukum Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Satu Data
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan112
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Juni 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :