Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI |
Nomor | 20 |
Tahun | 2021 |
Tentang | SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 14 Desember 2021 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1371 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 14 Desember 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia