Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI |
Nomor | 31 |
Tahun | 2022 |
Tentang | SATU DATA PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 07 Juli 2022 |
Pejabat yang Menetapkan | NADIEM ANWAR MAKARIM |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2022 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 666 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 15 Juli 2022 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia