Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (internet Protocol Television)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor6
Tahun2017
TentangPenyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Januari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan231
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Februari 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :