Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Nomor | 7 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 31 Juli 2018 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi |
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1041 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 06 Agustus 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Mencabut :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (internet Protocol Television)
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik