Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/pmk.07/2016 Tahun 2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 125/PMK.07/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 16 Agustus 2016 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1203 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 16 Agustus 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
- Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016