Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun2003
TentangKEUANGAN NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 April 2003
Pejabat yang MenetapkanMEGAWATI SOEKARNOPUTRI
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2003
Nomor Pengundangan47
Nomor Tambahan4286
Tanggal Pengundangan05 April 2003
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 Tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (stbl. 1925 Nomor 448) Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Drt. 1954 (lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6)
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1954 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1953 Tentang Memungut Opsenten Atas Bea-masuk (lembaran-negara No. 7 Tahun 1953) Sebagai Undang-undang

Diubah Oleh :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :