Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor15
Tahun2019
TentangPENYELENGGARAAN FRAKSIONASI PLASMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Juli 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan781
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Juli 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :