Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Darah
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 7 |
| Tahun | 2011 |
| Tentang | PELAYANAN DARAH |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 04 Februari 2011 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status |
| Tahun Pengundangan | 2011 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 18 |
| Nomor Tambahan | 5197 |
| Tanggal Pengundangan | 04 Februari 2011 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 Tentang Transfusi Darah
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 Tentang Transfusi Darah
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma