Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 01/M/PER/IV/2010 Tahun 2010
Kriteria, Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sebesar Usd 0,00 (nol Dolar Amerika) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Riset dan Teknologi yang Berasal dari Perizinan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing
Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 02/M/PER/IV/2010 Tahun 2010
Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada kementerian Riset dan Teknologi yang Berasal dari Jasa Sewa Prasarana Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi