Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
Besaran Variabel dalam Formula dan Tata Cara Penghitungan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia