Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Besaran Variabel dalam Formula dan Tata Cara Penghitungan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Nomor1
Tahun2024
TentangBESARAN VARIABEL DALAM FORMULA DAN TATA CARA PENGHITUNGAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Oktober 2024
Pejabat yang MenetapkanIMAN BROTOSENO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6
Jumlah diDownload4
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan759
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Oktober 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA