Undang-undang Darurat Nomor 8 Tahun 1954 Tentang Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan Oleh Rakyat

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun1954
TentangPENYELESAIAN SOAL PEMAKAIAN TANAH PERKEBUNAN OLEH RAKYAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Juni 1954
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1954
Nomor Pengundangan65
Nomor Tambahan594
Tanggal Pengundangan12 Juni 1954
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :