Undang-undang Darurat Nomor 8 Tahun 1954 Tentang Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan Oleh Rakyat
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG DARURAT |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 8 |
Tahun | 1954 |
Tentang | PENYELESAIAN SOAL PEMAKAIAN TANAH PERKEBUNAN OLEH RAKYAT |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 08 Juni 1954 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1954 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 65 |
Nomor Tambahan | 594 |
Tanggal Pengundangan | 12 Juni 1954 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1956 Tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1954 Tentang Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan Oleh Rakyat