Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1956 Tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1954 Tentang Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan Oleh Rakyat

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun1956
TentangPERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 8 TAHUN 1954 TENTANG PENYELESAIAN SOAL PEMAKAIAN TANAH PERKEBUNAN OLEH RAKYAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Oktober 1956
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1956
Nomor Pengundangan45
Nomor Tambahan1060
Tanggal Pengundangan02 Oktober 1956
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum