UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 1 TAHUN 1956
Perubahan Dan Tambahan Undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1954 Tentang Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan Oleh Rakyat
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG DARURAT |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 1 |
Tahun | 1956 |
Tentang | PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 8 TAHUN 1954 TENTANG PENYELESAIAN SOAL PEMAKAIAN TANAH PERKEBUNAN OLEH RAKYAT |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 01 Oktober 1956 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1956 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 45 |
Nomor Tambahan | 1060 |
Tanggal Pengundangan | 02 Oktober 1956 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1954 Tentang Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan Oleh Rakyat