Undang-undang Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Perubahan Kedua Uu 36-2004 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun2005
TentangPERUBAHAN KEDUA UU 36-2004 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2005
Nomor Pengundangan110
Nomor Tambahan4549
Tanggal Pengundangan25 Oktober 2005
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum