Undang-undang Nomor 9 Tahun 1950 Tentang Penetapan Tarip Padjak Pendapatan untuk Tahun 1950

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1950
TentangPENETAPAN TARIP PADJAK PENDAPATAN UNTUK TAHUN 1950
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanASSAAT
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1953 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 15 Tahun 1952, Untuk Pemungutan Pajak Verponding Untuk Tahun-tahun 1953 dan Berikutnya� (lembaran-negara Nomor 90 Tahun 1952) Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum