Undang-undang Nomor 9 Tahun 1948 Tentang Kedudukan Hukum Anggauta Anggauta (badan Pekerja) Komite Nasional Pusat

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1948
TentangKEDUDUKAN HUKUM ANGGAUTA ANGGAUTA (BADAN PEKERJA) KOMITE NASIONAL PUSAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum