Undang-undang Nomor 9 Tahun 1948 Tentang Kedudukan Hukum Anggauta Anggauta (badan Pekerja) Komite Nasional Pusat

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1948
TentangKEDUDUKAN HUKUM ANGGAUTA ANGGAUTA (BADAN PEKERJA) KOMITE NASIONAL PUSAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2206
Jumlah diDownload432
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum