Undang-undang Nomor 9 Tahun 1948 Tentang Kedudukan Hukum Anggauta Anggauta (badan Pekerja) Komite Nasional Pusat
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1949 Tentang Perubahan Undang Undang 1948 No.9 dari Hal Kedudukan Hukum Anggauta K.n.i.p