Undang-undang Nomor 8 Tahun 1949 Tentang Perubahan Undang Undang 1948 No.9 dari Hal Kedudukan Hukum Anggauta K.n.i.p

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun1949
TentangPERUBAHAN UNDANG UNDANG 1948 NO.9 DARI HAL KEDUDUKAN HUKUM ANGGAUTA K.N.I.P
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum