Undang-undang Nomor 81 Tahun 1958 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor81
Tahun1958
TentangKEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1958
Nomor Pengundangan145
Nomor Tambahan1673
Tanggal Pengundangan31 Oktober 1958
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1958 Tentang Pengubahan dan Penambahan Undang-undang No. 2 Tahun 1954 (lembaran-negara No. 9 Tahun 1954) Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat