UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1958
Pengubahan Dan Penambahan Undang-undang No. 2 Tahun 1954 (lembaran-negara No. 9 Tahun 1954) Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 16 |
Tahun | 1958 |
Tentang | PENGUBAHAN DAN PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1954 (LEMBARAN-NEGARA NO. 9 TAHUN 1954) TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1958 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 42 |
Nomor Tambahan | 1562 |
Tanggal Pengundangan | 23 April 1958 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 81 Tahun 1958 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat